Bisnis

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang digunakan legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang tersebut legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga di mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di tempat OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan warga pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.

Agusman menuturkan, pelopor LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang dimaksud baik serta penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.

Lebih lanjut, OJK terus memacu seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, juga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan citra positif lapangan usaha dapat dilaksanakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.

Related Articles

Back to top button