Nasional

PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa melawan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi sebab melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan serta denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang dimaksud telah terjadi menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang dimaksud dijalankan pengusaha perusahaan TV kabel di dalam Ternate itu.

Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang digunakan pada masa kini masih pada proses di dalam pengadilan.

“Ya jadi untuk TV kabel yang ada di area Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang dimaksud sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang mana pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang dimaksud kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di acara Sindo Prime yang dimaksud tayang di dalam Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan tindakan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam wilayah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang dimaksud ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.

Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama sebanding dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu lalu kemudian kita tahu bahwa dia ternyata dia tidak ada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button