Nasional

PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura melakukan konfirmasi bahwa belanja keinginan sehari-hari dalam warung serta supermarket tak terpengaruhkenaikan PPN 12%.

Prita menjelaskan, tidak ada terpengaruhnya keperluan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan di dalam barang keperluan pokok dan juga sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan lalu keraguan yang mana ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.

“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPN semata-mata dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.

Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.

“Seperti yang digunakan disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai pada melawan 30 M, balon udara yang dimaksud mampu dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.

Related Articles

Back to top button