PPN Naik Jadi 12% di dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang mana Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang digunakan ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang mana terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang tersebut berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang kemudian jasa yang dimaksud tak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang dimaksud tidaklah termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian kemudian Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dimaksud dijalankan oleh pekerja seni lalu hiburan, yang digunakan merupakan objek pajak tempat juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku pada bidang pajak wilayah juga retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang tersebut mencakup penyewaan kamar atau ruangan di tempat hotel, yang dimaksud juga merupakan objek pajak tempat juga retribusi area berdasarkan peraturan yang tersebut berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang digunakan dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak area dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang digunakan disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang tersebut hanya sekali dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang mana berkaitan dengan penyediaan makanan dan juga minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak tempat lalu retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.






