Bisnis

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil kemudian Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, perihal mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan juga kelautan yang digunakan telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di area sektor pertanian, perkebunan lalu perikanan, notabene adalah petani kemudian nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tiada semua UMKM petani dan juga nelayan yang tersebut hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.

“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang mana memang benar miliki serta dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak ada menjadi kriteria yang digunakan mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utang yang dimaksud bergerak di tempat sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan lalu kelautan, juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.

“Agar tak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang digunakan bergerak di area sektor yang dimaksud yang mana terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam serta COVID-19,” terang Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dimaksud dibebaskan harus telah tidak ada miliki kemampuan bayar, kemudian jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah ada terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya di dalam bank Himbara.

“Jadi ini, memang sebenarnya betul-betul sudah ada tidaklah mempunyai kemampuan lagi, serta itu rentangnya kurang lebih besar sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak ada semua pelaku UMKM,” katanya.

Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan juga perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang disebutkan adalah para petani kemudian nelayan.

Maman menjelaskan, kebijakan yang tersebut diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di dalam Area Pertanian Perkebunan Peternakan lalu Kelautan juga UMKM.

Related Articles

Back to top button