Bisnis

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang tersebut meningkatkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang digunakan tepat dan juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, pada indonesia disebut KHL atau bilangan makro ekonomi nasional yaitu inflasi, peningkatan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang dimaksud dalam Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.

Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo sudah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional juga standar internasional melalui langkah ini.

“Namun anehnya, Apindo dan juga Kadin justru menunjukkan sikap yang mana bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang dimaksud sebenarnya adil serta wajar,” kata beliau di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan bulat moderat yang mana dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak hanya saja mengenai bilangan tetapi juga menyangkut keadilan juga kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo kemudian Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang tersebut kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur untuk Menko Perekonomian juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menambahkan, kebijakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari rangkaian kebijakan yang digunakan lebih besar berpihak terhadap rakyat pekerja di area masa mendatang.

Related Articles

Back to top button