Ojol Tak Dapat Beli BBM Subsidi, Mensos Bilang Tunggu Saja

JAKARTA – Menteri Sosial ( Mensos ) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan wacana ojek online (ojol) tak dapat subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih simulasi. Dia juga menegaskan, bahwa wacana ini belum menjadi tindakan final.
“Itu masih simulasi, semua masih simulasi. Jadi itu masih diskusi, masih simulasi belum diputuskan. Jadi tunggu aja,” tegas Gus Ipul usai hadir di Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 di area Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Mingguan (1/12/2024).
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan, apabila wacana ini telah terjadi diputuskan maka akan menjadi pedoman bagi semua pihak. Namun beliau melakukan konfirmasi pernyataan dari Menteri Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyatakan ojol tak termasuk di kelompok penerima subsidi BBM baru simulasi.
“Jadi nanti seperti apa tentu langkah itulah yang tersebut akan jadi pedoman kita semua. Jadi apa yang dimaksud disampaikan Pak Menteri ESDM itu baru simulasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil menuturkan, alasan ojek online bukan masuk di kelompok yang masih boleh membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar, lantaran kendaraan yang disebutkan digunakan untuk kegiatan usaha. Sementara, penyaluran BBM subsidi ini sejatinya diarahkan bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.
Selain itu, Bahlil juga menduga bahwa tidak ada semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan tersebut. Sebab menurutnya, ada sebagian kendaraan roda dua itu yang tersebut ternyata dimiliki orang lain serta mempekerjakan si pengendara ojol itu.
Bahlil juga membocorkan ,skema penyaluran BBM subsidi akan diberitahukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dijelaskan Bahlil, terdapat dua skema penyaluran BBM subsidi yaitu blending atau campuran.
Dimana, subsidi diadakan dengan dua skema yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta subsidi barang. Menurutnya, langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli penduduk sekaligus memverifikasi subsidi diberikan untuk pihak yang tersebut benar-benar membutuhkan.






