Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan tambahan dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penyertaan Modal awal yang mana disiapkan Simbol Dolar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, dan juga kemungkinan korupsi sungguh tidaklah bisa saja diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang mana memproduksi hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang dimaksud menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan otoritas atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah juga berwenang menjalankan dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN sama-sama Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah bisa saja mengaudit dan juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK masih berwenang memeriksa Danantara tapi tidaklah ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dijalankan akuntan rakyat yang tersebut ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang digunakan dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca penampilan Danantara? Siapa yang akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di tempat jaman orde baru? Atau, Danantara akan memiliki status hukum sui generis, yang tersebut memberinya fleksibilitas serta independensi di mengatur aset negara?
Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki lebih banyak dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang mana komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan dan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.






