Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di tempat Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terperiksa persoalan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di tindakan hukum itu yakni turut mengkaji juga memasarkan barang JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tak sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Korporasi untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers pada Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tak disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang digunakan antara lain mendiskusikan tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bidang usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari kegiatan bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset serta liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan menciptakan komoditas JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana komoditas itu, diketahui juga disetujui Isa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






