Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu telah dilakukan didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya sudah pernah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan sudah menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan tindakan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun masalah perkara tersebut, beliau tak mampu berbicara lebih tinggi banyak lantaran dialah yang tersebut akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah lama ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih lanjut lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.






