Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut pada Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang tersebut terjadi di tempat perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang tersebut diberikan terhadap terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan prasarana kemudahan yang tersebut diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, kemudian kegiatan ekonomi yang dimaksud ada pada proses pengerjaan PSN mampu ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang dimaksud harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur juga jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 tidak tak kemungkinan besar apabila pengembang bisa jadi semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang digunakan telah lama terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah pernah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan kemudian Hak Milik dalam menghadapi kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang digunakan punya sertifikasi HGB kemudian Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang tersebut ada di pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan juga Pendaftaran Tanah.






