Redam Efek Kenaikan PPN 12% di area 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk inisiatif insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli rakyat juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan pemeliharaan sosial untuk kelompok warga menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, lalu lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri lalu pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya terus-menerus mengutamakan prinsip keadilan juga gotong-royong; kelompok yang dimaksud mampu membayar lebih tinggi besar, sementara yang digunakan kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif kemudian tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang dimaksud dibutuhkan rakyat banyak seperti permintaan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang digunakan seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan juga jasa yang digunakan dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, juga sekolah berstandar internasional yang digunakan berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga kesempatan pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kemampuan fisik juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






