Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini lalu Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak masuk akal menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di area ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan pendapat salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, serta dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi rakyat penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang tersebut menyatakan penyaluran Bansos PKH telah terjadi menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah bukan masuk akal menurut hukum.






