Tingkatkan Performa BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar serta dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Pengembangan Usaha lalu Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di area Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai khasiat yang dimaksud optimal dan juga berkonstribusi pada perkembangan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah meminta seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang tersebut terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH sudah pernah mencapai lebih banyak dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini menghadirkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, lalu keinginan jamaah haji pada sedang dinamika perekonomian global yang digunakan semakin kompleks.
“Kami harus menjamin bahwa setiap rupiah dana haji yang digunakan kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang dimaksud sesuai dengan prinsip syariah dan juga memberikan imbal hasil yang dimaksud optimal. Namun, kami juga harus masih memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan untuk jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap diperkenalkan BPKH.






