Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang digunakan berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan juga Biaya Haji diperlukan untuk meningkatkan kekuatan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang dimaksud diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun sekarang ini perubahannya menjadi bidang usaha (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelahnya mengundurkan diri dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi di rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain pada aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Janji eksekutif Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini memperkuat establishment Kampung Haji yang dimaksud digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini menguatkan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji serta terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab keperluan hukum lalu menyamakan Paradigma Haji di area Arab lalu Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan lalu menjamin transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami pada Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang digunakan ada ketika ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di tempat lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan juga prasarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas pada Prolegnas, agar pelayanan haji yang tersebut lebih tinggi berkualitas segera bisa jadi terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun berbagai menuai kritik dari rakyat terhadap eksekutif yang mana berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya banyak perbaikan yang tersebut direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya khususnya masalah transparansi anggaran kemudian kuota haji.






