Bisnis

Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Rancangan yang disebutkan diduga mendapat intervensi asing lantaran memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul beberapa kejanggalan antar pasal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengawasi adanya pelanggaran norma konstitusi yang digunakan diadakan Menkes pada merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut seharusnya menjadi acuan.

“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK,” ujar beliau melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).

Dia menegaskan seluruh pelaku usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang dimaksud sebelumnya tak diatur di PP 28/2024.

DPN APTI juga mencatat beberapa kejanggalan di RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang dimaksud bukan sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku bidang usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan serius kondisi tubuh pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.

“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang dimaksud mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain kemudian tulisan, lalu peringatan keras kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.

Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menyebabkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak dikarenakan kebijakan yang disebutkan akan merugikan sejumlah pihak. Apalagi, konsumen tidak ada akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.

Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru dapat membuka prospek pemalsuan barang rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan sebab kemungkinan kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.

Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana pada mengeluarkan kebijakan, khususnya pada melindungi petani, produsen, juga buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang digunakan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara.

Related Articles

Back to top button