Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada memiliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tidak ada ada hubungan hukum di perihal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di area di lokasi ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah lama menunjukkan itikad baik dengan memohonkan pendapat hukum dari Jamdatun guna melakukan konfirmasi adanya dasar hukum untuk menguatkan tindakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang dimaksud perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya dan juga mengingatkan bahwa pensiunan sudah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang tersebut diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Sektor Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang tersebut sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau mengajukan permohonan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang tersebut sudah pernah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang digunakan sudah menjadi bagian penting dari peningkatan perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan merekan (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang tersebut dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






