Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), dikarenakan perkara yang dimaksud menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi serta ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang tersebut saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi kemudian memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini kemudian melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud pada hadapan awak media di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga meminta-minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat kemudian tiada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang digunakan terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, bukan terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang dialaminya sekarang.






