Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video tersebar luas di tempat media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang digunakan gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta pada Jalan Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet oleh sebab itu merusak sarana umum lalu membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang mana dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi terdiri dari kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih lanjut dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari lalu denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap terjadi meskipun telah ada aturan yang mana jelas serta sanksi yang digunakan berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran juga disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang mana tegas juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilaksanakan sosialisasi kemudian edukasi terhadap warga mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas kemudian menghormati hak pengguna transportasiumum.






