Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Berbahaya Perlu Dihapus

JAKARTA – pemerintahan disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang tersebut mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis lalu Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang mana erat terkait dengan pengelolaan limbah cair di dalam lapangan usaha kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang disebutkan pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di dalam PKS, dan juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat serta Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di area PKS.
Dalam FGD yang tersebut dilaksanakan belum lama ini di tempat Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku bisnis dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan kegunaan untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya inovasi paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang mana harus dibuang menjadi sumberdaya yang mana mempunyai multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki prospek khasiat agronomis, ekonomi, dan juga lingkungan yang besar. Kedua, pembuangan LCPKS padahal dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara secara langsung ke badan sungai akan sangat berbahaya oleh sebab itu masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat kemudian ammonium yang tersebut dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang mana di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu isi hara kalium kemudian phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk mengambil bagian terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, lalu hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium lalu fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 lalu No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan bukan adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk perangkat lunak tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.






