Nasional

Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang mana telah diberitahukan ke publik.

Kejagung sudah pernah menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang mana belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, walau nomor itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).

Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang mana sudah pernah dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang telah terjadi terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan bulat fantastis itu.

“Jaksa boleh hanya hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim di memproduksi penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.

Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang dimaksud tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang mana memberikan hitungan tersebut.

“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai prospek kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul di tempat penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan bilangan bulat yang disebutkan pasca berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.

Kejagung tiada mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang digunakan terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di perkara ini. “Kejagung tak mempunyai kompetensi dan juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih unsur perdebatan di tempat antara para ahli,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button