Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan kemudian praktik dumping baja terjangkau dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar dalam Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk menguatkan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang dimaksud diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah lama memengaruhi dinamika bursa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja pada Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja diskon ke pada negeri, yang digunakan berpotensi merusak kekuatan sektor baja nasional. Hambatan yang digunakan dihadirkan pada pangsa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari bursa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan juga persaingan nilai tukar menyebabkan perusahaan mengalami kerugian bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang tersebut telah dilakukan berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang dimaksud terus mengalami peningkatan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan lalu mencapai target yang tersebut dicanangkan dalam tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar di tempat Departemen Bidang Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang seimbang antara proteksi bidang baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tersebut tepat, Krakatau Steel dapat masih menjadi pemain utama di bidang baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan proteksi yang digunakan dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang amat penting atau ancaman kerugian serius (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang tersebut dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






