Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah dilakukan diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya tiada sanggup semata-mata pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, biaya juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita sanggup mendapatkan harga jual pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan nilai agar sanggup tambahan diskon melebihi tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud tiada perlu hingga mencoba menciptakan kesepakatan sama-sama sebagian mitra penyelenggaraan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tidaklah perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud bisa jadi membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai tukar terbaik sehingga biaya bisa saja ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana mampu ditekan harganya, Pertamina juga sanggup kita nego jangan tarif avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga sanggup menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa saja kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan nilai mempengaruhi kualitas jaminan penyelenggaraan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah keseluruhan itu, eksekutif usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang mana ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang digunakan dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa keperluan jamaah selama ibadah haji.






