Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Hal ini Kata Kuasa Hukum

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mencela putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang digunakan memperberat vonis Harvey juga terdakwa lain pada perkara dugaan korupsi timah. Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan juga entrepreneur Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara untuk Mochtar Riza 20 tahun penjara. Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara lalu dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
“Helena uang pengganti Rp900 juta. Barang yang dimaksud disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws pada Indonesia atau prinsip hukum yang digunakan menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum lalu bukanlah sekadar kebijakan politis/pejabat.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelahnya rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi berhadapan dengan banding yang tersebut diajukan JPU terhadap putusan PN Ibukota Indonesia Pusat,” katanya.
Junaedi menambahkan prinsip juga rasio hukum tak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang digunakan membabi-buta.
“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali lalu ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum menghadapi pemanfaatan ketentuan hukum yang digunakan salah adalah pembangkangan berhadapan dengan legalitas,” paparnya.
Hingga saat ini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang mana dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidaklah ada temuan suap juga gratifikasi. Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Suap nggak ada, gratifikasi nggak ada. Kasus nggak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN tidak kerugian negara,” katanya.






