Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Efek Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang mana diadakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat hasil ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang tak semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga menghurangi prospek penerimaan pajak kemudian menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang tersebut berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi lalu metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk-produk palsu sebagai tantangan yang digunakan bukan sederhana,” ucapannya pada diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di area Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan lalu pangsa tradisional banyak kali menjadi jalur utama masuknya hasil ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang digunakan masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya inovasi gaya belanja melalui sistem e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran hasil palsu/ilegal melalui jalur distribusi media e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap sektor ekonomi nasional. Informasi dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu serta bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tak semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat pengembangan dan juga kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi juga kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengamanan Kekayaan Intelektual. Razilu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu kemudian menegakkan proteksi Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya






