Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual penanam modal menghadirkan Angka Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih tinggi dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan pertemuan pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) telah lama memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih besar dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh tambahan dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang mana tambahan tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% pada satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih tinggi dari satu sesi, tergantung pada kebijakan yang mana diambil pasca berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan pada BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global dan juga pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di dalam sedang kepanikan pangsa terkait penyebaran virus corona.






