Hati-hati Bikers! Berteduh di dalam Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang berteduh dalam kolong jembatan atau di dalam bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi dia mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas juga bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih sejumlah pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini memproduksi merekan berteduh dalam kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga memunculkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas dan juga dapat dikenakan sanksi dalam bentuk tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan dan juga angkutan jalan, dan juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti dikutipkan pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang dapat menyebabkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu memohon pengendara yang sedang berteduh lalu memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang mana diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tersebut tiada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian pada tempat yang dimaksud aman juga tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang mana tidaklah disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, dalam bawah jembatan penyeberangan orang, hingga pada kolong flyover.






