Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang tambahan jelas juga eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan dengan di area sektor perikanan, minyak, dan juga gas dalam wilayah maritim yang merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja mirip pada bidang dunia usaha biru, sumber daya air kemudian mineral, juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM dan juga Bidang Keselamatan SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang keliru lalu berisiko penting bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tidaklah pernah mengakui klaim sepihak China melawan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di area Laut Cina Selatan yang mana diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas pada Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, serta zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang digunakan sah dalam sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia lalu China adalah negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia pada waktu ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China sangat melampaui 200 nm ZEE lalu 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh akibat itu, memulai kerja identik pada wilayah yang digunakan menjadi klaim tumpang tindih tidak ada memiliki dasar yang mana kuat, khususnya mengingat mengecam terhadap klaim China yang tersebut konsisten diadakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan sama-sama terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang mana serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) sudah terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tidaklah mempunyai basis hukum yang digunakan sah.






