Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menimbulkan pengendara harus tambahan waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang mana menyebabkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang digunakan biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada berbagai pengemudi mobil yang tak tahu pemakaian lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, sejumlah yang mana menggunakan fasilitas lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di dalam belakangnya, yang dapat mengira mobil di area depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengungkapkan hal yang dimaksud mampu menyebabkan situasi yang mana sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard semata-mata boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tak menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat sanggup mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang tersebut dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di area tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada di dalam situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah cuma mobil atau kendaraan besar lainnya yang tersebut dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga kendaraan beroda dua motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan fasilitas yang disebutkan yang mana menimbulkan pengguna jalan lainnya bingung.






