Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger serta pembelian bagi perusahaan yang tersebut dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN sanggup lebih tinggi aman pada menjalankan merger serta akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang mana diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang digunakan melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil kebijakan dengan iktikad baik juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tak terus-menerus dikarenakan pada praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang pada Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tersebut tiada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR dalam negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang tersebut mengambil kebijakan perusahaan berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menghurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang dimaksud kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah industri menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan pada langkah usaha kemudian tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih tinggi kompetitif pada pangsa global.





