11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang dimaksud akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya sekali badan usaha yang dimaksud sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimaksud dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak perniagaan BUMN adalah anak perusahaan BUMN serta turunannya yang didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kemudian Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan persoalan business judgement rule atau aturan yang mana menyangkut perihal pengamanan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur di RUU BUMN yang tersebut baru.
Keenam, aturan persoalan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari warga setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.






