GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Membangun Penguasaan di tempat RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Inisiatif Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengatasi Polri dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri telah salah kaprah lalu ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang mana dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat juga tuntutan reformasi persoalan penghapusan dwi fungsi ABRI yang dimaksud oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri memiliki tuposi yang dimaksud berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi kesulitan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukanlah militer. Jadi polisi pada waktu ini untuk warga juga jikalau dikembalikan akan menjadi permasalahan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri di RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia bukan ingin ada kewenangan institusi yang digunakan tumpang tindih dan juga ada yang mana lebih besar superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih besar superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang dimaksud lebih besar superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri mirip TNI atau misalnya Polri identik Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tiada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan pada rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tak ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau masalah pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang mana overlap mengambil alih peran Polri seperti hambatan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tiada realistis mengingat beban kerja yang tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang digunakan jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian lalu tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaan yang mana berlebihan di dalam satu lembaga.






