Nasional

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di tempat Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan berhadapan dengan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dimaksud diselenggarakan di area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tiada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang mana sebanding dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.

Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara memiliki keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang tersebut diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum dan juga kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya belaka yang dimaksud berbeda, misalnya yang digunakan satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky dalam hadapan majelis hakim.

Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidaklah terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan juga dipidana.

“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa jadi menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.

Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang memiliki kewenangan. Pasal yang disebutkan tak ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada dapat dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.

“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tak mampu berdiri sendiri. Tidak bisa jadi ia dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.

Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang tersebut dimaksud.

Dalam konteks persoalan hukum Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tidaklah dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tak miliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang mana lainnya.

Related Articles

Back to top button