Inilah 2 Sosok Jenderal yang digunakan Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi dalam Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang tersebut diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di area kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah dilakukan memerintahkan Kadiv Propam lalu Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang mana dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi tindakan hukum polisi tembak polisi yang tersebut menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari tindakan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang tersebut Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang tersebut baru belaka mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada persoalan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, serta merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang peringkat Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang mana menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di tempat Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di dalam tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri lalu Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dalam 2021.
Itulah dua jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di area Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya miliki wewenang untuk menindak indisipliner yang dimaksud ada di area tubuh Polri.






