Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) lalu DPR Komisi XIII sudah pernah setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden juga perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang mana masih sangat jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidaklah setuju apabila wacana penambahan infrastruktur terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden dan juga wapres telah lebih banyak dari cukup.
“Tidak setuju, yang sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang tak baik, seharusnya urus rakyat tidak (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian serta advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan prasarana mantan Presiden juga Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang dimaksud sulit berada dalam dihadapi warga ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang dimaksud diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di area sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang tersebut informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah serta DPR lebih lanjut berfokus pada anggaran kebijakan yang tambahan berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi warga apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah dilakukan setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden lalu Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg lalu Komisi XIII untuk langkah lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang mana dirasa lebih lanjut layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden serta wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden juga wapres oleh sebab itu telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.





