Kompolnas Desak Saksi Kunci Penting Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohon agar saksi kunci pada persoalan hukum pembunuhan kemudian pemerkosaan FA yang digunakan diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi oleh sebab itu AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya mampu dilindungi,” kata Arief pada acara Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP kemudian FA merupakan ABG yang mana diduga ‘Open BO’ dengan dituduh Arif Nugroho (AN) serta Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief lalu Bayu yang mana saat ini ditetapkan sebagai terperiksa pada 22 April 2024 di tempat sebuah hotel dalam kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP dan juga FA dicekoki inex lalu air sabu, kemudian diperkosa. Atas perkembangan itu, FA pun menghembuskan napas terakhir oleh sebab itu diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief mengungkapkan bahwa perkara pembunuhan yang disebutkan mampu berprogres menjadi tindakan hukum pemberian narkotika, yang tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui faktor kematian anak dalam bawah umur tersebut, apakah akibat narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang dimaksud disampaikan tadi, paling bukan kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, dikarenakan beliau bersama-sama dengan FA pada di malam hari kejadian, dan juga mengetahui perkembangan yang sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, sebab ia saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang mana sama-sama identik di area di satu kejadian,” katanya.






