Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya jikalau penyidik bukan menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan meninggalkan bagi penanganan perkara yang dimaksud tak miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang mana signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang digunakan mudah. Oleh akibat itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan lantaran miliki dasar hukum yang digunakan jelas, seperti yang mana tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih tinggi kompleks kemudian sulit dibuktikan sebab batasannya tak jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu cuma sanggup dilihat oleh ahli perekonomian makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih tinggi berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa memverifikasi adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang tersebut sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas dan juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tak menjelaskan peran setiap terdakwa pada aksi pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” serta berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidaklah terlihat jelas siapa yang mana melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk bukan jelas juga dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidaklah adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada tindakan hukum yang dimaksud disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang dimaksud dapat dipidana kecuali telah dilakukan diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






