Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja sudah pernah diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Keamanan Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait hitungan harapan hidup di tempat Indonesia yang tersebut terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kondisi tubuh masyarakat,” kata beliau pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini masih harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang digunakan terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian juga aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang tersebut terdaftar pada kegiatan Garansi Pensiun (JP) berhak menerima faedah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik pada waktu masih bekerja maupun pasca tiada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan serta selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian proteksi sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah lama menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja lalu pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang digunakan telah lama diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






