Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Tenaga di area Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak dan juga gas bumi dinilai perlu tetap saja menjadi pilar penting di mewujudkan ketahanan energi nasional di area bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk memperkuat perkembangan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, lapangan usaha hulu migas masih memainkan peran sentral di memenuhi keperluan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak juga gas bumi pada bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas di konsumsi energi masih sebesar 55,10%.
“Artinya, hingga 2050 minyak dan juga gas bumi diperkirakan masih mendominasi bauran energi global oleh sebab itu energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis lalu ekonomi,” kata beliau di area Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Komaidi, ketahanan energi tidaklah semata-mata memperkuat sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menggalakkan peningkatan kegiatan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari perkembangan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang stabil dan juga terjangkau sebagai keperluan mendesak,”tegasnya.
Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, sektor hulu migas juga miliki keterkaitan yang dimaksud erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor perekonomian dari 185 sektor yang tersebut ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% pada pembentukan komoditas domestik bruto (PDB) serta berkontribusi 81% di penyerapan tenaga kerja pada seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini di memperkuat ketahanan energi kemudian dunia usaha nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, jikalau lapangan usaha hulu migas tiada beroperasi, dampak sektor ekonomi yang dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan peluang kerugian yang dimaksud dapat terjadi mencakup hilangnya Produk Domestik Bruto senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, serta penanaman modal sekitar Rp210 triliun. Selain itu, keinginan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.
Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja sektor hulu migas Indonesia sudah mengalami penurunan di beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi dan juga gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% juga 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin di cadangan minyak juga gas bumi yang mana menyusut masing-masing sebesar 5,34% serta 7,49% per tahun pada periode yang tersebut sama.
Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, beberapa orang langkah telah terjadi diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di area Geng North (Kutai) serta South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan pada Natuna juga optimalisasi sumur yang mana telah beroperasi juga terus dilaksanakan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.
Pemerintah juga sudah menyokong lapangan usaha hulu migas melalui kebijakan yang tersebut meningkatkan kekuatan posisinya sebagai Proyek Krusial Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, lalu Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis.
Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang digunakan perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang mana melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih lanjut proaktif di menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang digunakan menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.






