Negara Ini adalah Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul

KINSHASA – Pihak berwenang pada Republik Demoraktik Kongo (DRC) telah lama mengeksekusi berakhir 102 orang, yang digunakan dia sebut sebagai bandit urban, di seminggu terakhir.
Para pejabat setempat mengungkapkan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba menyatakan eksekusi berlangsung dalam penjara Angenga. Mereka yang dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata lalu bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi di 48 jam terakhir.
Mutamba mengungkapkan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang dimaksud mengakibatkan “kelompok ketiga” tahanan telah lama tiba di dalam Angenga. Dia tidak ada merinci kapan eksekusi terhadap mereka dilakukan.
Negara Afrika berada dalam yang dimaksud secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa merekan akan mengakhiri moratorium hukuman mati selama 20 tahun, yang tersebut akan diberlakukan lalu dilaksanakan dalam, antara lain, persoalan hukum pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, juga konspirasi kriminal.
Negara yang disebutkan menghapus hukuman meninggal pada tahun 1981, dan juga meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dijalankan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela kebijakan mengakhiri moratorium hukuman mati.
“Keputusan yang disebutkan dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di tempat satu sisi kemudian mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang digunakan mengakibatkan kematian orang-orang di dalam sisi lain,” paparnya.






