Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang tersebut diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang mana kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi substansi diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa semata-mata dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, juga Imunitas Jaksa” yang digunakan diselenggarakan secara daring oleh Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika pribadi jaksa melakukan langkah pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengantisipasi persetujuan Jaksa Agung sebelum dapat melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya sekali pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang dimaksud menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal mereka itu menjalankan tugas secara profesional, mereka bukan sanggup dituntut. Tapi ketika orang jaksa melakukan tindakan pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pengamanan yang mana tiada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini bukan direvisi, maka prospek penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di tempat di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang digunakan ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tiada menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidaklah memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang mana tak tersentuh hukum,” tandasnya.






