Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor hanya saja diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru cuma mengumumkan secara langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN semata-mata dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang kemudian jasa yang menjadi keinginan pokok publik yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap saja berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan dengan segera Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan komponen pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum pada darat juga jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang tersebut bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang lalu jasa yang tersebut saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang serta jasa barang mewah ini bisa saja berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






