Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang digunakan dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko di kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata tindakan lalu berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke dengan segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan perdagangan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah lama disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah pernah lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir dan juga kendaraan tidaklah lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada memiliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal pemasaran kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling mudah-mudahan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






