Revisi UU Tipikor dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di area negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 juga Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan tidak ada berkepastian hukum bahkan terjadi di area Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur tindakan pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea lalu actus reus pada satu sisi serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di dalam sisi lain yang digunakan berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang dimaksud independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis serta faktor keraguan pimpinan KPK pada melaksanakan tugas kemudian wewenangnya sekalipun sudah pernah ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen bukan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di area bawah rumpun kekuasaan eksekutif dalam satu sisi juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang digunakan mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada permasalahan pertama sampai dengan ketiga dalam melawan sudah pernah terbukti banyak perkara korupsi yang digunakan telah lama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap saja diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula permasalahan kepastian serta keadilan dari perkaranya yang sudah mencederai proteksi hak asasi dituduh dan juga terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain bukan berhasil secara efektif juga optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah lama sangat jauh menyimpang dari maksud juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai juga memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, juga misi pada balik eksistensi UU Tipikor serta perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tak memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang justru tak mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal lalu kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang tersebut sudah diajarkan sejak semester tiga di area fakultas hukum.
Kelemahan yang mana sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang dimaksud memperoleh pelatihan kemudian institusi belajar khusus mengenai permasalahan juga seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang tersebut terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang tersebut nyata juga kekhilafan hakim tipikor pada praktik adalah telah terjadi mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang mana juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang dimaksud menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tiada berwenang memeriksa lalu mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang digunakan tidaklah disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang mana menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tersebut tidaklah jujur lalu adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang mana sejatinya tak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik juga perampasan harta kekayaannya yang mana justru berasal dari penghasilan yang sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang digunakan berasal dari kejahatan/korupsi dan juga mana yang digunakan bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi sudah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih besar dari lima tahun yang tersebut lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebab juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang mana sah dari lebih lanjut dari 400 pejabat negara yang dimaksud tergabung di pemerintahan yang dimaksud wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






