Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terdakwa baru pada perkara pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun dituduh baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terperiksa usai dijalankan pemeriksaan oleh pasukan penyidik.
“Malam hari ini penyidik sudah menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang mana dijalankan oleh IR yang dimaksud pada waktu itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, dituduh didyga sudah pernah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 banyak Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penyertaan Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






