Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Efek Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat pada Pasal 429 – 463, dan juga aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa jumlah pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dimaksud dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang mana dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pembangunan Pesantren lalu Warga (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 juga aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha lapangan usaha hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di tempat Jakarta, disitir Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa hasil hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang digunakan bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai hasil hukum, proses penyusunannya tidaklah partisipatif dikarenakan tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang digunakan telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 lalu menyusul komoditas turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang tersebut dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang digunakan seharusnya sektor saling berkompetisi mengakomodasi material baku hasil panen, sampai ketika ini sudah ada separuh musim panen, bidang sudah ada banyak yang dimaksud mundur sebab tiada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan dikarenakan serapan tembakau terpencil dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya perekonomian pada sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 kemudian RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak dunia usaha petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 kemudian aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang tersebut merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






