Tarik Pengembangan Usaha Energi, otoritas Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan juga Komisaris kalau pembangunan ekonomi perusahaan di area berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang digunakan menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya dalam menghadapi USD50 juta, kalau pada menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang mana company itu yang dimaksud akan dapat Board of Director, juga Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di tempat Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Adapun apabila nilai penanaman modal di area bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang digunakan ditawarkan terhadap pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang mana menjadi pembeda, masa tinggal visa ini belaka 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor bisnis bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia dapat pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tiada harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang disebutkan bisa jadi dengan segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya sekali komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia pada jangka waktu yang tersebut lebih lanjut lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Rencana ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan penanaman modal di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, beliau bisa saja tinggal serta bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






