Bisnis

Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi kemudian khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang digunakan telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan berhadapan dengan penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggalakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang tersebut dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tempat Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang mana out of date, data yang digunakan belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang mana terintegrasi serta mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini serta menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka prospek untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.

Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas kemudian keamanan data wajib dijaga agar dapat membantu keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak ada hanya sekali meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah terjadi mencatatkan data 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang digunakan dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan biosfer perpajakan yang mana lebih banyak transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi sektor ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button