Nasional

Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah kemudian Wakil Pimpinan Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan banyak berkas yang sudah diperbaiki sebagai substansi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan kata-kata yang tersebut dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi unsur pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis lalu berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang mana diterima, Kamis (19/12/2024).

Dia juga menjelaskan modus yang digunakan dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang digunakan menggabungkan ucapan untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tidak ada boleh, lantaran melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK menghasilkan tindakan dengan mengawasi objek kecurangan yang tersebut terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK sanggup mengambil satu kebijakan yang dimaksud adil, dengan meninjau kondisi riil pada lapangan juga bukti-bukti yang mana kami ajukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Dugaan pelanggaran yang mana dilaporkan fokus pada penggabungan ucapan yang mana dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Kepada para pendukung di tempat 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, lalu mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran lalu keadilan.

“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait penyelenggaraan proses Pemilukada yang dimaksud terjadi di area Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.

Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang digunakan ada. Diuraikannya, penggabungan kata-kata yang mana dijalankan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button