Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang digunakan berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang dimaksud menangani perkara aksi pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum dan juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang dimaksud sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa lalu bukti lain yang tersebut diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap dan juga perintangan penyidikan yang digunakan menjeratnya. Hasto menegaskan, persoalan hukum yang dimaksud menimpanya tak lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang tersebut ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh warga Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang digunakan menimpa saya bukan terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah dilakukan berbagai kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.

“Nyata-nyata tidaklah ditemukan suatu fakta-fakta hukum berhadapan dengan penetapan saya sebagai terperiksa baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button